Jumat, 16 Mei 2014

Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT)


MAKALAH
“PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DAN PERSEKUTUAN TERBATAS (PT)”
Disusun oleh:
Kelompok III
1. Nizar Maulidina                                  (7101413283)
2. Af'idhatul Fatah                                  (7101413292)
3.  Siti Solihati                                           (7101413294)
4. Ajeng Pradini                                       (7101413295)
5. Sri Handayani                                      (7101413356)

Pendidikan Administrasi Perkantoran B


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
ANGKATAN 2013




KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Bisnis.
Makalah ini dapat diselesaikan dengan kerjasama kelompok yang baik dan kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada :
1.         Bapak Prabowo Yudho J S.E, M.Sa selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah
Hukum Bisnis.
2.         Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami juga menyadari bahwa penyusunan makalah yang kami  buat ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kami berharap saran dan kritik yang membangun untuk memperbaiki makalah ini agar menjadi lebih baik.
                          Demikian makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.


                                                                                                                       
                                                                                                            Semarang, Maret 2014

                                                                                                                                                                                                                                                                                                Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Dalam dunia bisnis telah dikenal bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama (corporation). Badan usaha yang bekerjasama (corporation) juga dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain sebagainya.
Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk membedakan  masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, diantaranya PT dan CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan, modal, pembagian keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain sebagainya.
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah , mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Banyak bentuk-bentuk perusahaan seperti perusaahaan perseorangan, pt, cv, firma dll. Namun saat ni penulis akan mmbahas mengenai Perskutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang menggunakan bentuk CV dan PT, Oleh sebab itu penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu CV dan PT sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
B.          Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian persekutuan komanditer (CV) dan  (PT)
2.      Apa jenis-jenis persekutuan komanditer (CV) dan  (PT)
3.      Bagaimana prosedur pendirian persekutuan komanditer (CV) dan  (PT)
4.      Perbedaan persekutuan komanditer (CV) dan  (PT)
5.      Kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV) dan  (PT)

C.          Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
2.    Untuk mengetahui pengertian CV dan PT
3.    Untuk mengetahui jenis-jenis CV dan PT
4.    Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran CV dan PT
5.    Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan CV dan PT










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian persekutuan komanditer (CV) dan (PT)

1.)  Pengertian CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
                        Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer

Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1)      Sekutu Aktif
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) Sekutu Pasif
     Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
Apabila dikaji, ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
2.) Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang m enjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut
 PT mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk  CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
B.) Jenis-jenis CV dan PT
Dilihat dari segi hubungan hukum dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer atas saham.
v  Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
v  Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar.
v  Persekutuan komanditer atas saham
Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.

Contoh CV yang terkenal di indonesia adalah
A.      CV. GRAHA CIPTA MANDIRI  
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI  berkedudukan di Medan dan mempunyai cabang atau perwakilan di tempat lain yang ditentukan oleh direksi. Adapun Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
Ø  Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan konstruksi baik sebagai pemborong bangunan/kontraktor maupun sebagai pemborong bangunan rumah-rumah (real estate), perencanaan, pelaksanaan, maupun pembuatan gedung-gedung, jembatan-jembatan, jalan-jalan, pengairan, irigasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Survey dan Pemetaan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung yang berhubungan dengan itu dan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Ø  Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan penyedia barang dan jasa padabidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan baik instansi pemerintah maupun swasta juga termasuk import, eksport, interinsuler, lokal dan eceran, grosir, distributor dan agen/perwakilan dan segala macam barang dagangan.
Ø  Mendirikan dan menjalankan perusahaan dalam jasa pengadan bidang Teknologi Mutimedia, Pembuatan Program dan Design Digital Multimedia termasuk membuat video digital, Video Dokumenter, foto digital, design dan cetak Spanduk, Banner, Baliho, neon box dan buku, dll.

B.     CV Mitra Informatika
CV Mitra Informatika berdiri pada tahun 2010, yaitu sebuah perusahaaan yang bergerak di bidang teknologi informasi yang berfokus pada pengembangan sistem informasi, teknologi internet dan telekomunikasi.Motto kami “IT Specialist “ merupakan potret penyedian jasa solusi atas kebutuhan mitra kami dalam pengembangan, paket pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi
Tim Mitra Informatika memiliki spesialisasi di bidang Teknologi Informasi dan Industri Telekomunikasi, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif dan aktual mengenai pemanfaatan IT bagi para mitra.
2.)  Jenis-Jenis PT
Ada 6 macam perseroan terbatas yang umum, Yaitu :
·       PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
·       PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
 Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
·       PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
·       PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
·       PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.








Contoh PT yang terkenal di Indonesia
 PT HM Sampoerna Tbk. / PT Hanjaya Mandala Sampoerna.
adalah perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Kantor pusatnya berada di Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga Sampoerna, namun sejak Mei 2005 kepemilikan mayoritasnya berpindah tangan ke Philip Morris International, perusahaan rokok terbesar di dunia dari Amerika Serikat, mengakhiri tradisi keluarga yang melebihi 90 tahun. Beberapa merek rokok terkenal dari Sampoerna adalah Dji Sam Soe dan A Mild. Dji Sam Soe adalah merek lama yang telah bertahan sejak masa awal perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan ini juga terkenal karena iklannya yang kreatif di media massa. Perusahaan ini meraih kesuksessan dengan merek Dji Sam Soe pada tahun 1930-an hingga kedatangan Jepang pada tahun 1942 yang memporak-porandakan bisnis tersebut. Setelah masa tersebut, putra Liem, Aga Sampoerna mengambil alih kepemimpinan dan membangkitkan kembali perusahaan tersebut dengan manajemen yang lebih modern. Nama perusahaan juga berubah seperti namanya yang sekarang ini. Selain itu, melihat kepopuleran rokok cengkeh di Indonesia, dia memutuskan untuk hanya memproduksi rokok kretek saja.
 PT Adira Quantum Multifinance atau yang lebih dikenal dengan nama Adira Kredit, adalah salah satu perusahaan multifinance terdepan di Indonesia yang menguasai bisnis dalam bidang pembiayaan barang – barang konsumen seperti elektronik, komputer, furnitur dan peralatan rumah tangga. Berbagai terobosan maupun inisiatif untuk memperkenalkan nama Adira Kredit terus menerus dilakukan guna menempatkan Adira Kredit sebagai perusahaan pembiayaan konsumen yang terdepan dan terkemuka. Pada tahun 2004, PT Adira Quantum Multifinance bergabung dengan PT  Bank Danamon Indonesia Tbk. Hal ini semakin menguatkan posisi perusahaan sebagai perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 2008, merek dagang Adira Kredit mulai diperkenalkan untuk pertama kali di pasar. Hinnga sampai sekarang Adira Kredit mampu bekerjasama dengan hampir 9.000 rekanan toko, yang tersebar luas di 250 kota di seluruh wilayah Indonesia. Menjadi rekanan toko Adira Kredit merupakan salah satu cara untuk mengembangkan bisnis yaitu dengan cara memberikan solusi fasilitas pembiayaan berupa cicilan tetap kepada konsumen guna memiliki barang – barang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Program promosi akan dilakukan dalam skala lokal sampai dengan skala nasional, baik yang diadakan oleh Adira Kredit sendiri maupun promosi bersama dengan merek – merek terkenal yang menjadi rekanan kami. Adira Kredit secara aktif memberikan dukungan berupa media komunikasi dan juga program promosi. Media komunikasi termasuk didalamnya spanduk, flyer, pricetag, poster, flag chain, dipercaya dapat membantu mempromosikan fitur pembiayaan kredit di toko para pelanggan.

C.) Prosedur Pendirian CV dan PT
1.     Prosedur Pendirian CV
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
1.   Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
2.   Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
4.   Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan CV yaitu :
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
1.            Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.            tempat kedudukan dari CV
3.            Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.            Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. 
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.   Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.   Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.   Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.   Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.   Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    • apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
    • apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
      *sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4.   Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

2.  Prosedur Pendirian PT
Ada lima langkah utama dalam mendirikan PT, yaitu :
Ø    Membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Ø    Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.

Ø    Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Ø    Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Ø    Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan
2.      Fotocopy Akte Pendirian 
3.      SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan 
4.      Surat Keterangan Domisili Usaha
5.      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
6.      Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7.      Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
8.      Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2
      lembar)
9.      Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang
      diberi kuasa


Ø    Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
§  Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.   Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
2.   Copy Akte Pendirian 
3.   Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan 
4.   Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
5.   Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
6.   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
7.   Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
8.   Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
D.) Perbedaan persekutuan komanditer (CV) dan (PT)
1.     Dilihat dari Bentuk Perusahaan :
§  Perseroan Terbatas ( PT )
1.      Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
2.      Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
3.      PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hokum
§  Perseroan Komanditer ( CV )
1.   Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
2.   CV adalah badan usaha bukan badan hukum

2.     Dilihat dari Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
§  Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
§  Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

3.     Dilihat dari Pendiri Perseroan :
§  Perseroan Terbatas ( PT )
1.         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2.         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
3.         Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
§  Perseroan Komanditer ( CV )
1.      Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2.      Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
4.     Dilihat dari Nama Perseroan :
§  Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
1.      Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
2.      Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
§  Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CVArtinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan.

5.     Dilihat dari Modal Perusahaan :
·         Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
1.      Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
2.      Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
·         Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam  Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya:
1.      Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
2.      Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
3.      Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
6.     Dilihat dari Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
·         Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
1.      PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan       (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
2.      PT Fasilitas PMA
3.      PT Fasilitas PMDN
4.      PT Persero BUMN
5.      PT Perbankan
6.      PT Lembaga keuangan non Perbankan
7.      PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
·         Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

7.     Dilihat dari Pengurus Perseroan :
§    Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
§    Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.


8.     Dilihat dari Proses Pendirian Perusahaan :
§  Perseroan Terbatas (PT)
1.      Relatif lebih lama dari CV
2.      Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
3.      Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri  Hukum & Hak Asaso Manusia RI
4.      Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar
§  Perseroan Komanditer (CV)
1.   Relatif lebih cepat dari PT
2.   Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
3.   Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

E.) Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer (CV) dan (PT)
1. Kelebihan dan kelemahan CV :
v    Kelebihan  Persekutuan  Komanditer :
1.      Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.      Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan  terbatas (P T).
v    Kelemahan  Persekutuan  Komanditer :
1.  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
2.      komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
3.      Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
4.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian  persekutuan  komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.
2. Kelebihan dan kelemahan PT
v Kelebihan  Perseroan  Terbatas :
1.    Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4.    Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.    Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.




v Kelemahan  Perseroan  Terbatas  :
1.    PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.    Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.    Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.    Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur  perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
F.) Berakhirnya CV dan PT
1. Berakhirnya CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1.         Waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau
2.         Barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3.         Seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggungjawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
2.Berakhirnya PT  
Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:
1.      berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
2.      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3.      berdasarkan penetapan pengadilan;
4.      dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5.      karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6.      karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
                        
BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT   ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas. Sedangkan, CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif  Badan Usaha yang memadai.
B.   SARAN
    Dari penjelasan mengenai PT dan CV dalam makalah ini, kami dapat memberikan beberapa saran bagi para pembaca, yaitu:
1.   Bagi pengusaha baru yang ingin mendirikan usaha dan bekerjasama dengan para koleganya perlu dipahami dulu macam-macam jenis bentuk usahanya.
2.   Perlu diperhatikan pula mengenai modal, dasar hukum dan pembagian kekuasaan bagi para stokeholder baik dalam PT maupun CV.
3.   Patuhi Prosedur dan aturan yang berlaku dalam mendirikan usaha.


DAFTAR  PUSTAKA






 

1 komentar: