MAKALAH
“PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DAN PERSEKUTUAN TERBATAS (PT)”
Disusun oleh:
Kelompok III
1. Nizar Maulidina (7101413283)
2. Af'idhatul Fatah (7101413292)
3. Siti Solihati (7101413294)
4. Ajeng Pradini (7101413295)
5. Sri Handayani (7101413356)
Pendidikan Administrasi Perkantoran B
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
ANGKATAN
2013
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah Hukum Bisnis.
Makalah ini dapat diselesaikan
dengan kerjasama kelompok yang baik dan kami tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada :
1.
Bapak Prabowo
Yudho J S.E, M.Sa selaku
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Hukum
Bisnis.
2.
Semua pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami juga menyadari bahwa penyusunan makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangannya. Untuk
itu kami berharap saran dan kritik yang membangun untuk memperbaiki makalah ini agar menjadi lebih
baik.
Demikian makalah ini kami buat,
semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Semarang,
Maret 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia
bisnis telah dikenal bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan
maupun yang bekerjasama (corporation). Badan usaha yang bekerjasama
(corporation) juga dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT,
CV, Firma dan lain sebagainya.
Terkadang masih
banyak orang yang bingung untuk membedakan
masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, diantaranya PT dan
CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan, modal, pembagian
keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain sebagainya.
Secara umum
perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan
cara yang menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya
lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber
ekonomi, kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang
terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah , mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Banyak
bentuk-bentuk perusahaan seperti perusaahaan perseorangan, pt, cv, firma dll.
Namun saat ni penulis akan mmbahas mengenai Perskutuan Komanditer (CV) dan
Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang
menggunakan bentuk CV dan PT, Oleh sebab itu penting bagi kita untuk mengetahui
lebih dalam lagi apa itu CV dan PT sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk
usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara
umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
persekutuan komanditer (CV) dan
(PT)
2.
Apa
jenis-jenis persekutuan
komanditer (CV) dan
(PT)
3.
Bagaimana
prosedur pendirian persekutuan
komanditer (CV) dan
(PT)
4.
Perbedaan
persekutuan komanditer (CV) dan
(PT)
5.
Kelebihan
dan kelemahan persekutuan komanditer (CV) dan
(PT)
C.
Tujuan
Adapun
tujuan yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
2. Untuk mengetahui
pengertian CV dan PT
3. Untuk mengetahui
jenis-jenis CV dan PT
4. Untuk mengetahui proses
pendirian dan pembubaran CV dan PT
5. Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan CV dan PT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian persekutuan komanditer (CV) dan (PT)
1.) Pengertian CV
CV atau
Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan
Komanditer adalah suatu
Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur
dalam KUHD.
CV pada
konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa
dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan
terbatas.
Dalam soal
pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV
hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga.
Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer
Persekutuan komanditer mempunyai dua
macam sekutu, yaitu:
1)
Sekutu Aktif
Sekutu komplementer adalah sekutu
aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) Sekutu Pasif
Sekutu
komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan
pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama
dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang
dengan pemasukan masing-masing.
Apabila dikaji,
ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 KUHD yang mengatur tentang firma, jelas bahwa
persekutuan komanditer adalah firma dalam bentuk khusus . kekhususan itu
terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada firma. Firma
hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant.
2.) Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang m
enjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut
PT mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di
setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah
modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri
rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal
awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha
yang memadai.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik
di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang
tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
B.) Jenis-jenis CV dan PT
Dilihat dari segi
hubungan hukum dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi
tiga tipe, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer
terang-terangan, dan persekutuan komanditer atas saham.
v Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga
mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu
komanditer. Hubungan ke luar
menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku
hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer
diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan
demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
v Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak
ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah
persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor,
misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV
bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus
dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan
kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur
dalam anggaran dasar.
v Persekutuan komanditer atas saham
Modal
persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak
diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal
dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian
kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika
dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya
adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak
lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib.
Contoh CV yang terkenal di
indonesia adalah
A.
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI berkedudukan
di Medan dan mempunyai cabang atau perwakilan di tempat lain yang ditentukan
oleh direksi. Adapun Maksud dan tujuan perseroan ini adalah :
Ø Menjalankan usaha dalam bidang
pembangunan dan konstruksi baik sebagai pemborong bangunan/kontraktor maupun
sebagai pemborong bangunan rumah-rumah (real estate), perencanaan, pelaksanaan,
maupun pembuatan gedung-gedung, jembatan-jembatan, jalan-jalan, pengairan,
irigasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Survey dan Pemetaan, baik dengan langsung
maupun dengan tidak langsung yang berhubungan dengan itu dan dalam arti kata
yang seluas-luasnya.
Ø Menjalankan
usaha-usaha dalam bidang perdagangan penyedia barang dan jasa padabidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan baik instansi pemerintah
maupun swasta juga termasuk import, eksport, interinsuler, lokal dan eceran,
grosir, distributor dan agen/perwakilan dan segala macam barang dagangan.
Ø Mendirikan dan menjalankan perusahaan
dalam jasa pengadan bidang Teknologi Mutimedia, Pembuatan Program dan Design
Digital Multimedia termasuk membuat video digital, Video Dokumenter, foto
digital, design dan cetak Spanduk, Banner, Baliho, neon box dan buku, dll.
B. CV
Mitra Informatika
CV Mitra Informatika berdiri
pada tahun 2010, yaitu sebuah perusahaaan yang bergerak di bidang teknologi
informasi yang berfokus pada pengembangan sistem informasi, teknologi internet
dan telekomunikasi.Motto kami “IT Specialist “ merupakan potret penyedian jasa
solusi atas kebutuhan mitra kami dalam pengembangan, paket pendidikan dan
pelatihan di bidang teknologi informasi
Tim Mitra Informatika memiliki
spesialisasi di bidang Teknologi Informasi dan Industri Telekomunikasi,
sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif dan aktual mengenai pemanfaatan
IT bagi para mitra.
2.) Jenis-Jenis PT
Ada 6 macam perseroan terbatas yang
umum, Yaitu :
·
PT
Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas
yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap
orang dapat ikut serta dalam modalnya. berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Biasanya pemegang saham berasal
dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak
mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT
semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal
dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang
digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
·
PT
Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas
yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian
dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama”
melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan
menjualnya kepada orang lain.
·
PT
Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak
menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini
dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit
untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
·
PT Asing
PT Asing
adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang
berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut
pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan
asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang
didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
·
PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Contoh PT yang terkenal di Indonesia
PT HM
Sampoerna Tbk. / PT
Hanjaya Mandala Sampoerna.
adalah
perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Kantor pusatnya berada di Surabaya,
Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya merupakan perusahaan yang dimiliki
keluarga Sampoerna, namun sejak Mei 2005 kepemilikan mayoritasnya berpindah
tangan ke Philip Morris International, perusahaan rokok terbesar di dunia dari
Amerika Serikat, mengakhiri tradisi keluarga yang melebihi 90 tahun. Beberapa merek rokok terkenal dari Sampoerna adalah Dji Sam Soe dan A Mild. Dji
Sam Soe adalah merek lama yang telah bertahan sejak masa awal perusahaan
tersebut. Selain itu, perusahaan ini juga terkenal karena iklannya yang kreatif
di media massa. Perusahaan ini meraih kesuksessan dengan merek Dji Sam Soe pada
tahun 1930-an hingga kedatangan Jepang pada tahun 1942 yang memporak-porandakan
bisnis tersebut. Setelah masa tersebut, putra Liem, Aga Sampoerna mengambil
alih kepemimpinan dan membangkitkan kembali perusahaan tersebut dengan
manajemen yang lebih modern. Nama perusahaan juga berubah seperti namanya yang
sekarang ini. Selain itu, melihat kepopuleran rokok cengkeh di Indonesia, dia
memutuskan untuk hanya memproduksi rokok kretek saja.
PT Adira
Quantum Multifinance atau yang lebih dikenal dengan nama Adira
Kredit, adalah salah satu perusahaan multifinance terdepan di Indonesia
yang menguasai bisnis dalam bidang pembiayaan barang – barang konsumen seperti
elektronik, komputer, furnitur dan peralatan rumah tangga. Berbagai terobosan
maupun inisiatif untuk memperkenalkan nama Adira Kredit terus
menerus dilakukan guna menempatkan Adira Kredit sebagai
perusahaan pembiayaan konsumen yang terdepan dan terkemuka. Pada tahun
2004, PT Adira Quantum Multifinance bergabung dengan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hal ini semakin menguatkan posisi
perusahaan sebagai perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 2008,
merek dagang Adira Kredit mulai diperkenalkan untuk
pertama kali di pasar. Hinnga sampai sekarang Adira Kredit mampu
bekerjasama dengan hampir 9.000 rekanan toko, yang tersebar luas di 250 kota di
seluruh wilayah Indonesia. Menjadi rekanan toko Adira Kredit merupakan salah satu
cara untuk mengembangkan bisnis yaitu dengan cara memberikan solusi fasilitas
pembiayaan berupa cicilan tetap kepada konsumen guna memiliki barang – barang
berkualitas dengan harga yang terjangkau. Program promosi akan dilakukan dalam
skala lokal sampai dengan skala nasional, baik yang diadakan oleh Adira
Kredit sendiri maupun promosi bersama dengan merek – merek
terkenal yang menjadi rekanan kami. Adira Kredit secara
aktif memberikan dukungan berupa media komunikasi dan juga program promosi.
Media komunikasi termasuk didalamnya spanduk, flyer, pricetag, poster, flag
chain, dipercaya dapat membantu mempromosikan fitur pembiayaan kredit di toko
para pelanggan.
C.) Prosedur
Pendirian CV dan PT
1. Prosedur Pendirian CV
Berikut ini
adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan
Komanditer (CV).
1.
Minimal 2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang
terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang..
2.
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
3.
Para pendiri CV haruslah Warga
Negara Indonesia (WNI).
4.
Kepemilikan perseroan 100%
dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan
Warga Negara Asing (WNA).
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan
CV yaitu :
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
1.
Calon nama yang akan digunakan
oleh CV tersebut
2.
tempat kedudukan dari CV
3.
Siapa yang akan bertindak selaku
Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.
Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya
suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Sebenarnya semua itu tergantung
pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender
pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka
dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Namun, apabila menginginkan ijin
yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya
dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus
CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut
dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud,
dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.
Copy kartu keluarga Persero
Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
3.
Copy bukti pemilikan atau
penggunaan tempat usaha, dimana
- apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
- apabila sewa kepada orang
lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang
dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
*sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4.
Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4
lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
2.
Prosedur
Pendirian PT
Ada lima langkah utama dalam mendirikan PT, yaitu :
Ø
Membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Ø
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan
dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda
berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang
sama.
Untuk mendapatkan
surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain
itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha
disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa
menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB.
Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau
tidak.Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain.
Ø
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan
perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan
NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor
pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Ø
Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan
ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Ø
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP
relatif sama di berbagai tempat.
Secara umum, persyaratan untuk
mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap
perusahaan
2. Fotocopy Akte Pendirian
3. SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte
Perusahaan
4. Surat Keterangan Domisili Usaha
5. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur
Utama/Direktur)
6. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
8. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3x4 sebanyak 2
lembar)
9. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai
Rp6000) dan KTP yang
diberi kuasa
Ø
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
§
Persyaratan untuk
mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir
pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
2.
Copy Akte Pendirian
3.
Copy SK Menteri Hukum
dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
4.
Copy Surat Keterangan
Domisili Usaha
5.
Copy Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
6.
Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
7.
Fotocopy NPWP
Direktur Utama/Direktur
8.
Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah utama
untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
D.) Perbedaan persekutuan komanditer (CV) dan (PT)
1.
Dilihat dari Bentuk Perusahaan :
§
Perseroan Terbatas ( PT )
1.
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling
populer di Indonesia
2.
Banyak digunakan untuk kegiatan
usaha Kecil, Menengah atau Besar
3.
PT adalah bentuk perusahaan yang
berbadan hokum
§ Perseroan
Komanditer ( CV )
1. Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
2. CV adalah
badan usaha bukan badan hukum
2.
Dilihat dari Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
§
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
§
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
3.
Dilihat dari Pendiri Perseroan :
§
Perseroan Terbatas ( PT )
1.
Jumlah pendiri perseroan minimal 2
(dua) orang
2.
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara
Indonesia
3.
Warga negara asing dapat menjadi
pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
§
Perseroan Komanditer ( CV )
1. Jumlah
pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2. Para pendiri
Perseroan harus warga Negara Indonesia
4.
Dilihat dari Nama Perseroan :
§
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian
Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
1.
Nama Perseroan harus didahulukan
dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
2.
Nama Perseroan tidak boleh sama atau
mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia
seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
§
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara
khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CVArtinya :
Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan.
5.
Dilihat dari Modal Perusahaan :
·
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar
perseroan ditentukan sebagai berikut ;
1.
Modal dasar minimal Rp.50.000.000
(lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan
yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
2.
Dari modal tersebut minimal 25% atau
sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri
Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
·
Perseroan Komanditer (CV)
Di
dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan
atau Modal disetor. Artinya:
1.
Tidak ada kepemilikan saham di dalam
anggaran dasar cv
2.
Besarnya penyetoran modal ditentukan
dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
3.
Bukti penyetoran modal oleh para
pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat
perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
6.
Dilihat dari Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
·
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan
maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
1.
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha
: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor),
Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan,
Perbengkelan dan Jasa
2.
PT Fasilitas PMA
3.
PT Fasilitas PMDN
4.
PT Persero BUMN
5.
PT Perbankan
6.
PT Lembaga keuangan non Perbankan
7.
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan
usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman
Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi
Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
·
Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas
pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian,
Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan
usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk
Perseroan Terbatas.
7.
Dilihat dari Pengurus Perseroan :
§
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang
terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan
Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang
maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan,
kecuali ditentukan Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan
RUPS.
§
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang
yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab
penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung
oleh harta pribadinya.
Persero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang
diberikan kepada perusahaan.
8.
Dilihat dari Proses Pendirian Perusahaan :
§ Perseroan
Terbatas (PT)
1.
Relatif lebih lama dari CV
2.
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan
persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
3.
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan
Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
4.
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh
besar
§ Perseroan
Komanditer (CV)
1.
Relatif lebih cepat dari PT
2.
Nama boleh sama dan tidak perlu
mendapatkan persetujuan
3.
Tidak perlu mendapatkan pengesahan
Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
E.) Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer (CV) dan (PT)
1. Kelebihan dan kelemahan CV :
v
Kelebihan Persekutuan
Komanditer :
1.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2. Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
4. Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).
v
Kelemahan Persekutuan
Komanditer :
1. Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
2.
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
3.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
4. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Banyak
sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini.
Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak
ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang
pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal,
harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang
kepada supplier atau toko material. Dan hal itu
bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung
jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik
buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini.
2.
Kelebihan dan kelemahan PT
v Kelebihan
Perseroan Terbatas :
1. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan
tidak lebih.
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
v Kelemahan
Perseroan Terbatas :
1. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
2. Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris
dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
F.)
Berakhirnya CV dan PT
1. Berakhirnya CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh
dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar
apabila :
1.
Waktu yang ditentukan
untuk bekerja telah lampau
2.
Barang musnah atau
usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3.
Seorang atau lebih
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri
seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar.
Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur
digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa
pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan
(karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta
otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara.
Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap
pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara
penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh
anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang
lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero
(berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk menyelesaikan
pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada
para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk
menyelesaikan pembubaran harus mempertanggungjawabkan segala usaha dan
hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila
perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang
yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
2.Berakhirnya PT
Menurut Pasal 142 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
berakhirnya perseroan karena:
1.
berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
2.
karena jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3.
berdasarkan penetapan
pengadilan;
4.
dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
5.
karena harta pailit
perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6.
karena dicabutnya
izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran perseroan berdasarkan
keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran
perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui
paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
PT atau Perseroan
Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan
modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT (
Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki
peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas. Sedangkan, CV
merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau
beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan
modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi
untuk penanam modal.
CV atau Comanditaire Venootschap
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih
oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal
modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal
25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan
Usaha yang memadai.
B. SARAN
Dari penjelasan
mengenai PT dan CV dalam makalah ini, kami dapat memberikan beberapa saran bagi
para pembaca, yaitu:
1. Bagi pengusaha baru yang ingin
mendirikan usaha dan bekerjasama dengan para koleganya perlu dipahami dulu
macam-macam jenis bentuk usahanya.
2. Perlu diperhatikan pula mengenai modal,
dasar hukum dan pembagian kekuasaan bagi para stokeholder baik dalam PT maupun
CV.
3. Patuhi Prosedur dan aturan yang berlaku
dalam mendirikan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
Templatenya keren :)
BalasHapus